Pada prinsipnya, ziarah ke makam orang tua, keluarga, guru dan para ulama itu dapat dilaksanakan kapan saja; mau pagi, siang, sore, malam, boleh-boleh saja; hari Senin, Selasa, atau yang lainnya; seminggu sekali, dua kali atau tiga kali, silakan. Sebab inti (hikmah) dari ziarah ialah menebalkan keimanan dengan mengingat mati.
Tentu ini lebih baik ketimbang sepekan berpikir tentang dunia, kekayaan, uang, dan lain sebagainya, yang tidak ada batasnya. Malah dikhawatirkan akan menjerumuskan manusia ke lembah kesengsaraan. Tidakkah hidup ini sekadar kesenangan yang palsu, bak fatamorgana yang menipu ? Kalau kita tidak pandai-pandai melapisinya dengan iman dan ilmu, apa jadinya ?
Oleh karena itu, ziarah di bulan suci Ramadlan ataupun di Hari Raya, sekalipun sebenarnya tidak ada perintah dan tidak ada larangan. Dan karena tidak adanya larangan, orang yang suka ziarah mengambil inisiatif alangkah indahnya jika dapat kirim doa pada hari-hari yang penuh rahmat dan ampunan (hari-hari bulan Ramadlan) dan hari yang bahagia (Idul Fithri).
Justru akan sangat bermakna bagi orang-orang yang sedang mudik ke kampung halaman, ia akan merasa tentram jika sebelum minta maaf kepada orang lain ia terlebih dahulu mengunjungi kubur orang tuanya yang (ketepatan) meninggal lebih dulu.
Begitu pula dengan ziarah kepada kuburan guru, disana akan lebih mengagungkan guru dan mengutamakan guru saat diantara kita ziarah di Bulan Ramadlan atau lebaran sebelum menziarahi orang lain. dan penjelasan pengutamaan ini sudah banyak ada dijelaskan di kitab kitab akhlaq.
dan mengenai ziarah kubur sebenarnya sudah banyak dibahas oleh ulama' ulama' qadim dan jadid, dan ziarah kubur disini juga sudah jelas sama kedudukannya dengan ziarah kepada orang yang masih hidup, sebagaimana bisa kita lihat secara jelas dari sabda Rasulullah saw:
من حجّ فزار قبري بعد وفاتى فكأنما زارني في حياتي
“Barangsiapa menunaiakan ibadah ahji, lalu ziarah ke kuburku sesudah aku wafat, maka ia seperti ziarah kepadaku sewaktu aku dalam keadaan hidup.” (HR. Thabrani).
من حج لم يزرني فقد جفاني
“Barangsiapa menunaikan ibadah haji dan enggan berziarah kepadaku, ia benar-benar jauh.”
من زار قبري بعد مماتي فكأنما زارني في حياتي
Imam Harawi dalam Syarh Shahih Muslim dalam hal penjelasan mengenai hari ziarah mengatakan: Tidak ada hadits shahih yang menerangkan ketentuan hari untuk melakukan ziarah kubur dan tidak pula ada pembatasan berapa kali ziarah.
Nah ada keterangan tentang keutamaan ziarah yang dilakukan pada hari Jum’at. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا فِي كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً غَفَرَ اللهُ لَهُ وَكَانَ بَارًّا بِوَالِدَيْهِ
“Siapa ziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya pada setiap hari jum’at, Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan mencatat sebagai bakti dia kepada orang tuanya”. (HR Hakim)
1 komentar:
artikelnya menarik,,
mantap,,
Posting Komentar