Sering kita jumpai penulisan di Majalah-majalah dan Website tulisan Al-Qur'an atau Al-hadits namun hanya sekedar artinya saja tanpa ada penyebutan "yang artinya dari Al-Qur'an atau Al-Hadits tsb" begitu juga di radio radio yang ada dakwah islamiyahnya, tak sedikit bisa kita jumpai si muballigh menyebutkan Al-Qur'an atau Al-Hadits hanya dengan artinya saja.
Lalu bagaimana hukumnya hal tersebut?
Menurut sepengetahuan saya hal tersebut tidaklah boleh alias haram. penjelasan mengenai "Hukum Membaca dan Menulis Al-Qur'an dan Al-Hadits Dengan Bahasa Ajam Saja" sebenarnya sudah banyak dijelaskan di kitab kitab Ummul Qur'an dan Mushthalah Hadits, dan juga disebagian kitab tafsir juga dijelaskan.
Keharaman Membaca dan Menulis Al-Qur'an dan Al-Hadits Dengan Bahasa Ajam Saja juga dijelaskan di kitab Attaysir sebagai berikut:
وتحرم قراءته بالعجية وترجمته .بل ينتقل الى البدل
"dan haram membaca alqur'an dengan bahasa ajam dan menterjemahkannya,tidak haram kalau ada badal (sama sama dibaca).
Selain penjelasan diatas ternyata ada juga hadits yang penjelasannya muthlaq, dan haditsnya adalah sebagai berikut:
أعربوا القرأن والتمسواغرائبه
Dan kalau kita lihat dari firman Allah langsung, maka bisa kita lihat firman Allah yang berbunyi sebagai berikut:
قرءانا عربيا غير ذي عوج لعلهم يتقون 28.
(Ialah) Al-Qur'an dalam bahasa Arab yang tidak ada kebengkokan (di dalamnya) supaya mereka bertakwa.
Al-Qur'an di firman diatas mempunyai na'at عربيا yang mana na'at itu adalah sifat dari man'ut itu sendiri, jadi tidaklah mungkin antara man'ut dan na'at dipisah, kalau memang na'atnya begitu tentunya na'at tersebut akan selalu ada pada dirinya man'ut, walaupun seandainya dalam khithab yang lain na'at tersebut tidak diletakkan.
Dari Firman diatas sudah sangat jelas apabila Al-Qur'an itu Arabiyah, bukan bahasa indonesia atau bahasa lainnya selain bahasa arab (Ajam).
Karena itu marilah sejak sekarang bacalah Al-Qur'an dan tulislah Al-Qur'an lengkap dengan bahasa Arabnya, jangan hanya artinya saja, karena itu hukumnya haram, dan bisa saja nanti menyebabkan salah tafsir dan lebih parahnya salah memaknai. karena dalam bahasa arab itu sendiri banyak sekali lafadh lafadh yang musytarak, belum lagi lafadh tasybih dan kinayah yang mana pembagiannya dalam ilmu balaghah sangatlah rumit. sulit menulis huruf arab bukanlah alasan untuk melakukan hal yang diharamkan kan?!
Sekian dari saya semoga bermanfaat.
Hukum Membaca dan Menulis Alqur'an Dengan Bahasa Ajam Saja
0 komentar:
Posting Komentar